Kutai Kartanegara

Peraturan Kode Etik  DPRD Kukar Badan Kehormatan DPRD Kukar 

BK DPRD Kukar Gelar FGD Soal Penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara



Ketua BK DPRD Kukar, Abdul Wahab.
Ketua BK DPRD Kukar, Abdul Wahab.

SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Golen Tulip Balikpaapan, pada Minggu (16/10/2022). Digelarnya kegiatan tersebut dalam rangka menyusun peraturan kode etik dan tata beracara BK DPRD Kabupaten Kukar.

Ketua BK DPRD Kukar, Abdul Wahab, mengatakan, kegiatan FGD ini berkaitan dengan kinerja BK di Kukar. Sala satunya, yaitu melakukan penyusunan peraturan kode etik dan tara beracara BK DPRD Kukar.

"Mengingat saat ini sudah memasuki tiga tahun dibawah kepemimpinan saya sebagai Ketua BK, tentunya perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini," ujar Abdul Wahab.

Di dalam FGD tersebut dihadiri juga oleh narasumber dari tenaga ahli Mahkamah Kehormatan DPR Republik Indonesia (RI) yang sangat menguasai materi pembahasan. Sehingga, apa yang disampaikan oleh narasumber tersebut memberikan manfaat sebagai masukan yang dapat menambah wawasan bagi BK DPRD Kukar.

"Alhamdulillah, cukup banyak memberikan masukan dan memberikan wawasan terkait kode etik dan tata beracara," sebutnya.

Ia pun berharap, masukan yang diberikan oleh tenaga ahli dari Mahkamah Kehormatan DPR RI terkarit kode etik dan tata beracara itu bisa meningkatkan kualitas kinerja BK DPRD Kukar.

"Harapan kami, semoga nantinya dapat kami terapkan dan sekaligus menjadi peningkatan kinerja para anggota BK maupun pimpinan DPRD Kukar," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya