Bontang
Peredaran Obat Jenis Sirup  Peredaran Obat Sirup  Larangan Peredaran Obat Sirup  Obat Berbahaya  Peredaran Obat  Dinkes Bontang 
Hari Ini Beli Obat Sirup Diperbolehkan Dinkes Bontang
Bontang - Dinas Kesehatan Bontang resmi memperbolehkan penjualan obat sirop kembali. Kebijakan itu diambil setelah aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, SE sudah disebar dan diterima oleh masing-masing Faskes dan Apotek.
Kemudian akan diinformasikan kepada masing-masing Fasilitas Kesehatan dan apotek yang ada di Bontang. Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas.
"Iya sudah dibolehkan cuman masih terbatas. Sesuai edaran Kemenkes RI," kata dr Toetoek, Kamis (27/10/2022).
Berita Terkait
Surat itu bertujuan menindaklanjuti Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Sebanyak 156 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
"Surat edaran terbaru sudah saya teken," Sambungannya.
Dikatakan dr Toetoek, Faskes agar tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu adalah bentuk kewaspadaan orang tua pada anak usia dibawah 6 tahun.
Apalagi dengan gejala penurunan volume/frekwensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa gejala prodromal lain agar segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
"Orang tua juga harus mengetahui pemberian obat sembarangan. Agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dijual bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten," sambungnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan