Kutai Kartanegara

Penyaluran Tenaga Kerja Lokal Penyaluran Tenaga Kerja  Tenaga Kerja Lokal   Desa Handil Terusan DPRD Kukar 

DPRD Kukar Gelar RDP Soal Penyaluran Tenaga Kerja Lokal Desa Handil Terusan



Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Desa Handil Terusan dan Salah satu perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Anggana
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Desa Handil Terusan dan Salah satu perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Anggana

SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Desa Handil Terusan dan Salah satu perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Anggana, pada Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas penyaluran tenaga kerja lokal di salah satu perhsahaan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Baharuddin juga selaku pemimpin rapat, mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terkait penyaluran tenaga kerja lokal di salah satu perusahaan migas yang beroperasi di Kecamatan Anggana. Karena di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2013, setiap perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di suatu daerah tersebut wajib menerima tenaga kerja non skil dan perusahaan harua menyiapkan kuota untuk tenaga kerja lokal tersebut.
"Yang jelas kuotanya disiapkan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, baru memperhatikan yang lain. Setelah dibahas di dalam rapat, akhirnya mereka (perusahaan) menerima kesepakatan tersebut," ujar Baharuddin.

Pada tahap awal ini tenaga kerja lokal non skil kuotanya telah disepakati sebanyak 16 orang dan yang sudah bekerja sebanyak 6 orang. Selanjutnya untuk 10 tenaga kerja lokal lainnya akan menyusul.
"Alhamdulillah, setidaknya permasalahan yang dihadapi bisa berkurang," sebut Baharuddin.

Sementara itu, Kades Handil Terusan, Achmadi, mengatakan, bahwa pemerintah desa akan terus memperjuangkan agar masyarakatnya bisa bekerja di perusahaan migas tersebut. Sehingga, masyarakat bisa menerima manfaat dari keberadaan perusahaan yang beoperasi di wilayahnya.
"Kita hanya menuntut perusahaan untuk memperdayakan masyarakat lokal," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya