Kutai Timur

BNK Kutim Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan barang bukti narkoba Pemusnahan Barang Bukti Miras Peredaran Narkoba di Kutim Kominfo Kutim 

Ketua BNK Kutim, Kasmidi Bulang Pimpin Pemusnahan 148, 87 Gram Sabu dan 2100 Botol Miras



Pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 148,87 gram.
Pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 148,87 gram.

SELASAR. CO, Sangatta - Polres Kutim bersama BNK Kutim, Kejari Kutim, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Sangatta pada Jumat (18/11/2022) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 148,87 Gram dan 2100 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Kutim itu, merupakan barang bukti tindak pidana Narkotika hasil operasi antik Mahakam tahun 2022 yang dimulai tanggal 17 Oktober sampai dengan 6 November 2022 lalu. Serta pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diamankan Polres Kutim.

Adapun Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di blender yang disaksikan langsung oleh para tersangka, kemudian dibuang di lubang closet septik tank hingga habis dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkoba.

Sementara untuk pemusnahan ribuan barang bukti miras di dahului dengan pelemparan botol miras oleh Wakil Bupati Kutim sekaligus ketua BNK Kutim H Kasmidi Bulang, Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta, Kepala Dinas Kesehatan dan Kejari Kutim. Kemudian dihancurkan dengan menggunakan alat lindas dan disaksikan seluruh tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNK Kutim Kasmidi Bulang didampingi Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa mengatakan barang bukti narkoba yang di musnahkan itu merupakan hasil penindakan atas 28 kasus laporan polisi dengan tersangka sebanyak 33 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan, dengen Jumlah barang bukti seberat 148,87 gram bruto.

“Kemudian untuk pemusnahan minuman keras sebanyak 2100 botol berbagai jenis yang merupakan atensi Bapak Kapolri,” Wakil Bupati saat membacakan kronoligis singkat pengungkapan kasus tersebut.

Selanjutnya disampaikannya Adapun jumlah kasus narkotika Polres Kutai timur dari bulan januari sampai dengan bulan November 2022 sebanyak 180 kasus laporan polisi dengan tersangka sebanyak 207 orang

“yang terdiri dari laki-laki sebanyak 186 orang, Perempuan sebanyak 17 orang dan anak-anak sebanyak 4 Orang.”Ucap

Karena itu, menurut Kasmidi Bulang masalah Narkotika saat ini harus menjadi perhatian semua pihak, lantaran kasus narkotika sudah menyerang ke anak-anak kita. “Atas nama Pemerintah dan BNK memberikan apresiasi kepada Polres Kutim dan aparat terkait lainnya.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya