Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Sosialisasi Perda  Desa Sebuntal 

Anggota DPRD Kukar Pujiono Gelar Sosper Nomor 13 Tahun 2020 di Desa Sebuntal



SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Pujiono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 13 tahun 2020, tentang penyalenggaraan bantuan hukum di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Pada Minggu (20/11/2022).

Pujiono menyebut, sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan bantun hukum ini sangat penting dilakukan. Mengingat, Indonesia merupakan negara hukum dan seluruh warga memiliki kedudukan yang sama dari segi pandangan hukum. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan, bahwa Perda tersebut memberikan bantuan pendampingan hukum bagi warga yang tidak mampu. Hal itu wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tidak semua masyarakat mampu membayar pengecara, maka sangat tepat pemerintah memberikan bantuan hukum lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah nantinya," ujar Pujiono.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan agar bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tersebut harus jelas dan tepat birokrasi pelayanannya. Supaya masyarakat yang menerima manfaat bantun hukum mendapat kejelasan pada saat melakukan pengurusan.

"Sehingga, masyarakat paham dengan alur pengajuan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah ini," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya