Kutai Kartanegara
Sosialisasi Perda DPRD Kukar Johansyah 
Anggota DPRD Kukar Johansyah Gelar Sosper Nomor 13 Tahun 2020 di Batuah
SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah menggelar Sosial Peraturan Daerah (Sosper) nomor 13 tahun 2020, di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, pada Senin (21/11/2022).
Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini dinilai sangat penting untuk disosialisasikan. Karena hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.
"Jadi tahun 2022 kita diamanatkan DPRD Kukar untuk melaksanakan Sosper, menggelar bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Yakini, Perda nomor 13 tahun 2020 yang telah disahkan 2 tahun lalu," ujar Johansyah.
Meskipun sudah disahkan pada tahun 2020 lalu, ia menganggap pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan Perda Tersebut. Oleh sebab itu, selaku Anggota DPRD yang berada di Komisi I dan berhubungan lansung dengan bidang hukum, ia berharap agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat melaksanakan Perda tersebut.
Berita Terkait
"Kami selaku DPRD dan Komisi I yang berhubungan dengan hukum berharap kepada Bupati dan Stakeholder yang ada, agar tahun 2023 itu sudah dilaksanakan. Karena bantuan hukum sangat membantu masyarakat," sebutnya.
Dengan adanya Perda nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, maka maysarakat mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut. Terutama, bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Karena bantuan hukum sangat membantu masyarakat yang teraniaya oleh orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan dan modal. Sehingga, masyarakat yang punya hak, tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya kepentingan bisa mendapatkan keadilan" pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan