Kutai Timur

Sindikat Pencurian  Pencurian Tabung Gas Pencuri Tabung Gas pencurian Pencurian Tabung LPG Tabung LPG Polres Kutim 

2 Ibu Rumah Tangga Masuk Dalam Sindikat Pencurian Ratusan Tabung LPG



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur akhirnya mengungkap sindikat pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) berbagai ukuran, yang selama ini meresahkan masyarakat Sangatta dan sekitarnya.

Sindikat yang terdiri dari 8 orang itu, telah memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari eksekutor atau yang mengambil tabung, supir, penjual hingga 2 Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai penadah tabung gas hasil curiannya.

Menurut keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara. Pihaknya menerjunkan Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan masyarakat adanya pencurian tabung gas, baik di kota Sangatta maupun wilayah kecamatan lainnya.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh banyak petunjuk terhadap beberapa pelaku yang melakukan aksi pencurian selama ini. Hingga akhirnya, salau satu terduga pelaku diamankan disebuah warung di Jalan Pinang gang PDAM Desa Sangatta Utara.

“Dari hasil pengembangan, tim menemukan beberapa pelaku lain dan barang bukti berupa tabung gas berbagai macam ukuran, gunting besi, pakaian, sepeda motor, serta 3 unit mobil rental yang digunakan saat para pelaku dalam beraksi,” jelas Kasat Reskrim pada Selasa (27/12/2022) di Mapolres Kutim.

Pelaku yang diamankan yakni YR (27), berperan sebagai perekrut dan pemotong gembok tabung LPG menggunakan tang potong, JRS (21) sebagai pemotong gembok dan mengangkut ke mobil, RST (19) sebagai supir dan mengambil uang di ATM.

Ada pula AWL (14) sebagai pengangkut tabung ke mobil, JNT (14) bertugas mengambil tabung dan menjualnya, ASR (21) dan RYL (41) sebagai penadah. Serta SRN (31) bertugas mengambil tabung.

“Sudah beraksi 4 bulan, awalnya satu orang, mengajak yang lain, sudah pintar jalan sendiri-sendiri. Untuk peran, ada dua perempuan sebagai penadah, membeli gas tersebut. Yang dua dibawah umur, ada yang menjaga di dalam mobil, ada yang bertugas mengambil tabung,” tambah Kasatreskrim didampingi oleh Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polres Kutim.

Dari hasil pengungkapan sindikat tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan 135 tabung LPG berbagai ukuran, mulai dari 3 KG sebanyak 116 tabung, 12 KG 16 tabung serta 5 KG sebanyak 3 tabung.

Selain tabung, pihaknya juga mengamankan gunting besi, 2 aki mobil, 1 kulkas, sebilah badik, satu unit sepeda motor. Serta 3 unit mobil rentalan yang digunakan para pelaku dalam beraksi.

“Para pelaku berkeliling bersama-sama menggunakan mobil rentalan dan sepeda motor saat malam, mengincar kios tutup lalu memotong gembok tempat penyimpanan tabung. Hasilnya dijual ke penadah, dan penadah menjual kembali di forum jual beli,” tambahnya.

Beberapa lokasi yang pernah didatangi komplotan ini yakni, Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, Jalan Dayung, Jalan Margo Santoso, Jalan Ilham Maulana, Jalan Rudina, Jalan H. Abdullah. Hingga jalan Mulawarman di Bengalon dan Jalan Rawa Indah Muara Bengalon.

Para pelaku disangkakan pasal berbeda, mulai dari pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan ke 5 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ada pula sebagai pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya