Kutai Timur

Peredaran Narkoba di Kutim Kasus Narkoba di Kutim Barang Bukti Narkoba Polres Kutim Satresnarkoba Polres Kutim 

Polres Kutim Berhasil Sita Ratusan Gram Sabu Dari 3 Pelaku



SELASAR.CO, Sangatta – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 10 poket sabu seberat 124 gram dari 3 pelaku di Kecamatan Bengalon. Dari ketiga pelaku yang berinisial TPN, SR dan Ard itu, salah satu diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Sedangkan pelaku berinisal H yang diduga sebagai bandar kini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, atas laporan tesebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, alhasil para pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku pertama diamankan adalah TPN, kami mengamankan 0,70 gram, kemudian SR kami mengamankan 0,32 Gram, kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku berinisial ARD dengan dua paket besar yang pertama 95,72 gram dan yang kedua 27,26 Gram, sehingga jumlah total barang bukti yang diamankan  dari ketiga pelaku sebanyak 124 gram”Kata Kapolres kepada sejumlah awak media, Rabu (17/5/2023)

Selain itu, setelah dilakukan pendalaman diketahui jika seluruh barang haram tersebut berasal dari seoarang pelaku berinisial H yang saat ini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO. “untuk motif, selain barang haram tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari dan juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut,” terangnya

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku tersebut diancam pasaln 114 ayat 2 Jo Pasal 132 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda palinga banyak Rp 10 miliar.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Kutim menyampaikan bahwa sejak bulan januari hingga mei 2023 ini, Polres Kutim melalui Satresnarkoba telah berhasil menangani 80 kasus dengan total 103 tersangka yang terbagi menjadi 94 pelaku berjenis kelamin laki laki dan 9 perempuan. Sedangkan total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 545,36 gram.

Menambahkan, KasatResnarkoba Polres, AKP Damianus Jelatu, dihadapan awak media yang hadir dalam press release tersebut menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Kutim terus berupaya maksimal untuk menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh dan peredaran barang haram jenis sabu.

Tak hanya berkutat dalam hal pengungkapan kasus, namun pihaknya juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya maksimal dan bekerja keras, karena Kutim ini merupakan area perlintasan dari peredaran narkotika. Kami juga berharap agar kinerja kami didukung masyarakat dengan aktif melaporkan kepada kami jika ada indikasi penyalahgunaan dan jual beli narkotika,”Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya