Ragam

Evaluasi SPBE Kualitas Pelayanan Publik  Pelayanan Publik Kementerian PANRB Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 

Evaluasi SPBE 2023: Langkah Strategis Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik



SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa proses evaluasi SPBE yang akan dilaksanakan tidak hanya bertujuan untuk memperebutkan nilai tertinggi atau peringkat nasional, tetapi juga untuk memeriksa penerapan SPBE oleh instansi pusat dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah strategis dalam upaya perbaikan.

"Penerapan SPBE sebagai kunci utama dalam transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju tingkat kepuasan masyarakat yang tertinggi. Ketika masyarakat berpikir tentang SPBE, yang terlintas dalam pikiran mereka adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas," jelas Nanik saat kegiatan Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2023 secara virtual pada Senin (12/06/2023).

Nanik menyampaikan bahwa sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional terus mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pada tahun 2022, Indeks SPBE Nasional mencapai angka 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar 2,30.

Berdasarkan survei terhadap penerapan e-Government di berbagai negara oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 193 negara. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebanyak 11 peringkat dibandingkan tahun 2020 yang berada pada peringkat 88.

Untuk mempercepat penerapan SPBE, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan bahwa pada tahun 2024, Indeks SPBE Nasional sudah berada dalam kategori baik.

"Paradigma SPBE saat ini tidak lagi hanya semangat dalam membangun aplikasi, tetapi juga mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang sudah beroperasi. Hal ini melibatkan konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi, serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE," terang Nanik.

Presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2022. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat implementasi integrasi penerapan SPBE demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Dalam Perpres, diamanatkan bahwa seluruh instansi harus menetapkan Arsitektur SPBE

melalui Keputusan Pimpinan Instansi paling lambat tahun 2022 untuk instansi pusat, dan tahun 2023 untuk pemerintah daerah," ucap Nanik.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya pada Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Ugi Cahyo Setiono, menyatakan bahwa evaluasi SPBE tahun 2023 akan melibatkan 654 instansi pusat dan pemerintah daerah, dengan melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal.

Setelah tahap sosialisasi, proses evaluasi SPBE tahun 2023 akan meliputi tahapan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan.

Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE. Terdapat 47 indikator penilaian di bidang kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.

Sementara itu, target capaian evaluasi SPBE tahun 2023 adalah mencapai indeks SPBE sebesar 2,6, dengan melibatkan 643 responden dari instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

"Diperlukan peningkatan kapabilitas pengelola SPBE di seluruh unit kerja, serta dukungan dari pimpinan daerah berupa kesadaran terhadap pembangunan SPBE melalui kebijakan internal yang secara komprehensif memanfaatkan penerapan SPBE," tambahnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya