Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Pelayanan Publik 

Kukar Resmikan 8 Desa Baru, Pelayanan Publik Diperkuat



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan delapan desa baru.

Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025), menandai langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pembahasan dan verifikasi yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara prinsip, DPRD telah menyetujui pembentukan delapan desa ini. Tinggal menunggu nomor registrasi desa dari pemerintah pusat," ujarnya.

Status definitif ini mengharuskan pemerintah kabupaten menyiapkan kebutuhan dasar desa, termasuk alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kukar.

Ahmad Yani menekankan bahwa aspek pendanaan merupakan konsekuensi langsung dari penetapan desa baru.

"Karena sudah disetujui, maka anggaran juga harus mengikuti. Pemerintah kabupaten wajib mengalokasikan kebutuhan operasional desa tersebut pada 2026," sebutnya

"Walaupun proses registrasi desa masih berjalan, anggaran tetap harus dipersiapkan," sambungnya.

Dengan demikian, pembentukan desa baru ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali administrasi pemerintahan.

Desa-desa baru yang terbentuk adalah:
- Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang
- Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu
- Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana
- Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan
- Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak
- Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu
- Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut
- Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya