Kutai Kartanegara

DPRD Kukar  Raperda Kukar Diskominfo Kukar Paripurna DPRD Kukar 

Rapat Paripurna, Pemkab dan DPRD Kukar Bahas Soal Usulan Tiga Raperda



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin hadiri rapat paripurna ke-8 masa sidang III yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, pada Senin (13/6/2023). Rapat tersebut membahas soal usulan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) untuk dijadikan sebuah perda.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kukar yang telah menyetujui usulan tiga raperda menjadi perda. Yakni, perda tentang pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat, perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan dan perkembangan sistem air limbah domestik.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid bersama wakil ketua dan anggota DPRD Kukar yang telah menyetujui usulan tiga buah Raperda menjadi perda," ujar Rendi Solihin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyebut, sebagaimana pelaksanaan amanat nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum darah, ketiga perda tersebut sudah masuk pembahasan dan kajian, baik secara internal panitia khusus (pansus) maupun bersama pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan, bahwa pada sidang paripurna ke-14 masa sidang 1 tahun 2022, pansus pembahasan tiga buah raperda tersebut sudah menyampaikan laporan progres untuk kemajuannya, menimbang proses pembahasan yang cukup panjang dan juga memperhatikan catatan hasil konsultasi hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta seluruh masukan yang menjadi catatan perbaikan juga telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atas tiga buah Raperda menjadi perda. Persetujuan itu juga telah mendapatkan persetujuan dari ketua, wakil dan seluruh anggota DPRD Kukar.

"Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan dan Surat Keputusan (SK) DPRD Kukar terhadap tiga buah raperda menjadi perda," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya