Kutai Kartanegara
Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK PPPK di Kukar Diskominfo Kukar 
Bupati Kukar Usulkan Tenaga Honorer Yang Bekerja Diatas Lima Tahun Diangkat Jadi PPPK
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan perhatian kepada tenaga honorer daerah yang telah mengabdi selama lima tahun keatas.
Bahkan, pemerintah daerah tengah mengusulkan ke pemerintah pusat agar tenaga honorer tersebut statusnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya sudah mengusulkan ke Pemerintah pusat, bahwa bagi tenaga honorer yang sudah lima tahun keatas mengabdi tidak perlu lagi diseleksi dan ditetapkan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPK," ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Jumat (16/6/2023).
Namun, hingga kini usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat belum mendapatkan persetujuan, lantaran masih jadi pembahasan yang belum tuntas.
Berita Terkait
"Saya terus mendorong, karena bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lima tahun keatas pasti dia sudah menyesuaikan dengan situasi kondisi dimana tempat dia bertugas. Seperti guru, misalnya sudah ditetapkan di Sekolah Dasar (SD), selama lima tahun pastinya sudah mengenal situasi dan kondisi lingkungan serta anak didiknya pun sudah dikenal," sebut Edi.
Disisi lain, ia menghawatirkan jika perekrutan PPPK secara nasional diberikan kuota yang lebih besar di suatu sekolah saja, tentunya para pendaftar akan menuju ke tempat tersebut dan jika banyak yang lolos pasti akan terjadi penumpukan.
"Inilah yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Karena perekrutan PPPK, dalam hal ini kepala daerah tidak dilibatkan, bahkan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan rotasi terhadap PPPK yang baru ditetapkan itu," katanya.
Ia juga berharap tugas-tugas yang telah diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dilaksanakan dengan baik.
"Saya sangat berharap agar tugas yang telah diberikan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan