Kutai Timur
Badan Pemeriksa Keuangan  BPK RI Temuan BPK Temuan BPK di Kutim 
Temuan BPK di PUPR Kutim, Bakal Dikembalikan ke Kas Daerah
SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku jika saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kekurangan volume pada pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar kurang lebih Rp 1,6 miliar, pada pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kabid Binamarga Wahasunna Aqla usai mengikuti Rapat Pansus Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (27/6/2023)
“Sudah sebagian kita STSkan melalui kontraktor, sekitar Rp 700 juta, mungkin sekitar Rp 800 juta lagi yang belum,” Ucapnya kepada sejumlah awak media
Diakuinya, jika berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh temuan tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah, selama 60 hari, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan diterima.
Berita Terkait
“Kalau sesuai aturan memang seperti itu, cuman sebenarnya sebelum proses BPK itu kita komunikasi dengan BPK, kita minta sampai Desember, itu disetujui. Cuman setelah pernyataan Bupati beliau meminta 60 hari,” Terangnya kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya dari temuan BPK yang menyebutkan kekurangan volume pada pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan itu. Wahasunna Aqla mengungkapkan jika sebenarnya itu, keseluruhan adalah pekerjaan untuk pembangunan jalan di 14 titik.
“Penyebab temuan itu, sebenarnya banyak factor, bisa jadi memang kesalahan dalam pengukuran, misalnya pada saat pelaksanaan ketika jeda antar waktu misalnya antara penghamparan agregat A dan Agregat B. Kan dalam mengaspal itu ada jeda waktu, bisa jadi agregat B tadi yang sudah terpenuhi, terbuang lagi karena ada jeda waktu lama disitu jadi factor-faktornya banyaklah,” bebernya
Karena itu, pihaknya menargetkan seluruh pengembalian tersebut ditargetkan selesai sebelum tenggak waktu 60 hari itu. “Pengembalian itu langsung dari CV, itukan kewajiban mereka untuk mengembalikan. Kalau kesulitan, kalau dari kami, kami tetap bersurat, memang terkadang ada yang gampang dan ada yang sulid,” Terangnya
Lebih Lanjut, Wahasunna Aqla mengungkapkan jika jeda waktu selama 60 hari itu, diminta untuk mengembalikan namun tidak bisa dikembalikan maka hal itu menjadikan kewenangan BPK, apakah akan dilimpahkan, atau ditagihkan lagi. “Melimpahkan maksudnya ke pihak sebelah, misalnya ke APIP tetapi itu tetap BPK yang punya kewenangan.” pungkasnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan