Kutai Kartanegara
Raperda kukar DPRD Kukar Perda Kukar 
25 Raperda Yang Dibahas Bapemperda DPRD Kukar Progresnya Sudah 75 Persen
SELASAR.CO, Tenggarong - Tahun 2023 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas puluhan rancangan peraturan daerah (raperda) yang ingin disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, pembahasan raperda yang ingin disahkan menjadi perda tersebut progresnya terus berjalan. Bahkan, hampir semua raperda yang ditargetkan untuk disahkan di tahun ini sudah terbahas.
"Ini kan sebenarnya semuanya sudah terbahas, tinggal menunggu empat Raperda yang sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan ke DPRD, hanya menunggu itu," ujar Ahmad Yani.
Empat raperda tersebut dinilai cukup urgent, bahkan tengah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kukar. Diantaranya, raperda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Kemudian yang berkaitan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berita Terkait
"Itu yang sampai saat ini belum clear. Kalau yang lain sudah berproses dan itu sudah ditangani pansus dan tinggal difasilitasi dengan provinsi, setelah itu disahkan," jelas Yani.
Ia juga menyebutkan, bahwa raperda yang menjadi pembahasan di tahun ini merupakan usulan dari eksekutif dan legislatif.
"Tapi kalau yang dari DPRD kita sudah selesaikan. Totalnya ada 25 raperda dan sudah terbahas sampai saat ini 75 persen, tinggal 25 persen kita akan selesaikan," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan