Kutai Kartanegara
Bapemperda DPRD Kukar DPRD Kukar Raperda kukar 
Bapemperda DPRD Kukar Optimis Empat Raperda Yang Disampaikan Disahkan di 2023
SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) optimis empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan di paripurna ke-8 masa sidang I, pada Rabu (27/9/2023) bisa disahkan tahun ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani usai digelarnya rapat tersebut.
Empat buah raperda tersebut, yaitu raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Selanjutnya raperda tentang perubahan atas ke dua (2) peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umun dan ketentraman masyarakat serta raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2020 hingga 2024.
"Kita yakin dan percaya, pemerintah melalui tanggapan Bupati itu sepakat untuk dilakukan pembahasan empat buah raperda itu," ujar Ahmad Yani.
Berita Terkait
Ia pun meyakini, bahwa pantia khsusu (pansus) bisa menyelesaikan pembahasan empat buah raperda tersebut. Dengan begitu, raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 biasa terelaisasikan dengan maksimal.
"Jadi ada empat raperda yang dibahas oleh pansus. Kita yakin dan percaya dua bulan atau tiga bulan ke depan bisa diselesaikan oleh pansus dan untuk disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan