Kutai Timur
Perda Perlindungan Anak Perlindungan Anak DPRD Kutim 
Perda Perlindungan Anak Kembali Disosialisasikan
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak. Sosialisasi dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan.
Ketua DPRD Kutim Joni bersama dengan anggota DPRD kutim, Abdi Firdaus, dr Novel Tyty Paimbonan, didampingi Sitihagara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak, dalam kesempatan itu, selain menjelaskan perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggarakan Perlindungan Anak. Mereka Juga sekaligus berdiskusi dengan berbagai kalangan yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 tersebut.
Usai sosialisi, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan Perda ini telah lama dan juga telah beberapa kali dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Ini dilakukan karena Perda ini sangat penting, untuk menekan kekerasan terhadap anak.
“jadi, meskipun sudah pernah dilakukan sosialisasi, tetap bisa kembali dilakukan karena memang dianggap penting. Sebab ini menyangkut masa depan anak. Kita terus mengguga masyarakat, agar memberikan perlindungan terhadap hak – hak anak, agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap anak,” katanya.
Berita Terkait
Diakui, kakerasan yang masih kerap terjadi terutama kekerasan dan pelecehan terhadap anak di dibawah umur. Karena itu, mereka yang hadir saat ini termasuk dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua, aparat kepolisian, guru, aparat desa dan lain sebagainya kita undang dengan harapan mereka nantinya bisa menyampaikan permasalahn ini ke lingkungan mereka, agar kekerasan terhadap anak bisa ditekan bahkan ditiadakan.
Karena masalah kekerasan terhadap anak ini juga terkait dengan sanksi administrasi maupun pidana, yang tertuangk dalam UU perlindungan anak.
Penulis: Bonar
Editor: Awan