Kutai Timur
Raperda Persamaan Gender  Persamaan Gender DPRD Kutim 
DPRD Kutim Bahas Raperda Persamaan Gender
SELASAR.CO, Sangatta - Kalimantan Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persamaan Gender. Raperda ini akan dibahas oleh Pansus yang diketuai Muhammad Amin.
Ketua Bapemperda Kutim, Agusriansyah Riwan, mengatakan bahwa Raperda Persamaan Gender ini merupakan upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim. Raperda ini nantinya akan mengatur hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara seimbang.
"Raperda ini nantinya akan mengatur hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara seimbang," kata Agusriansyah kepada sejumlah awak media,
Agusriansyah menambahkan bahwa Raperda Persamaan Gender ini sudah memiliki rujukan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Raperda ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan akademisi.
Berita Terkait
"Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan akademisi," kata Agusriansyah.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Persamaan Gender, Muhammad Amin, mengatakan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim.
"Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim," kata Amin.
Amin menjelaskan bahwa Raperda Persamaan Gender ini akan mengatur berbagai hal.
Penulis: Bonar
Editor: Awan