Kutai Kartanegara

Paripurna DPRD Kukar Raperda Raperda kukar DPRD Kukar 

Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-19, Bahas Persetujuan 10 Raperda Tahun 2023



SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggelar rapat paripurna ke-19, pada Senin (27/11/2023). Agendanya, persetujuan DPRD terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023.

Rapat persetujuan 10 Raperda yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi bersama Wakil Ketua II DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono. Pada agenda tersebut, juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

Pembahasan persetujuan 10 Raperda tersebut yaitu tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal, tata niaga dan tata kelola sarang burung walet, rancangan penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027, gren design pembangunan kependudukan daerah tahun 2022-2027 dan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Kemudian raperda tentang penyediaan dan penyerahan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan, fasilitas pencegahan, pemberantasan, peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan zakat pada badan amil zakat nasional daerah serta raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

"Jadi tadi kita sudah menyelesaikan pengesahan beberapa buah Raperda untuk tahun 2023 ini," ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Rasid juga berharap Raperda yang sudah dibahas oleh Panitai Khusus (Pansus) di DPRD Kukar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait bisa diimplementasikan dengan baik. Kedepannya, ia juga berharap dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

"Mudah-mudahan apa yang mungkin sudah kita bahas berkaitan dengan ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya