Kutai Kartanegara

Raperda kukar Raperda 2023 DPRD Kukar Bapemperda DPRD Kukar 

Tahun Ini, Sebanyak 31 Raperda Dari Bapemperda DPRD Kukar Disetujui



SELASAR.CO, Tenggarong - Berakhir sudah pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2023.

Pembahasan Raperda tersebut diakhiri dengan rapat paripurna DPRD Kukar ke-19, dengan agenda persetujuan DPRD terhadap 10 Raperda tahun 2023 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kukar.

Paripurna soal persetujuan 10 Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang didampingi Wakul Ketua I, Alif Turiadi bersama Wakil Ketua II, Didik Agung Eko Wahono. Pada agenda tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, total ada sebanyak 32 buah Raperda yang tengah dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan Raperda tersebut berhasil dibahas dan berujung dengan persetujuan untuk disahkan di dalam rapat paripurna DPRD Kukar.

"Yang disampaikan tadi pada saat paripurna itu ada 32 buah Raperda. Tapi ternyata ada satu Perda yang dianggap masih tanda tanya, yaitu Perda terkait dengan PT MGRM," ujar Yani.

Satu buah Raperda yang belum dapat disetujui tersebut nantinya akan dibahas di luar dari pada Propemperda. Sehingga, tahun 2023 ini total Raperda yang masuk dalam Propemperda disahkan sebanyak 31 buah.

"Tapi di DPRD menganggap utu sudah selesai, karena sudah dibahas. Tapi belum bisa disetujui, karena ada prosedur terkait dengan harmonisasi maupun fasilitasi," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya