Utama

Honorer Terima THR 2024 THR Honorer Kaltim 2024 Honorer Terima THR THR Non ASN Kaltim Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pemprov kaltim Nilal THR Honorer 

Resmi!! Pj Gubernur Setujui SE THR Honorer Kaltim, Nilainya Sebesar 1 Kali Gaji



Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik

SELASAR.CO, Samarinda - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik telah menandatangani Surat Edaran (SE) untuk pemberian insentif hari raya (IHR) bagi para pegawai honorer atau non ASN di Kaltim.

“Tadi sudah saya tanda tangani (surat edaran), agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,” tegas Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Rabu (27/3/2024) seperti yang dikutip dari press release Pemprov Kaltim.

Surat edaran yang sudah ditandatangani Akmal Malik bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dalam surat yang ditekennya itu, Akmal menegaskan, IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Akmal berharap, pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing. Jumlah pegawai non-pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sekitar 10 ribu orang. Sedangkan ditambah seluruh kabupaten dan kota, angkanya mencapai puluhan ribu tenaga honorer.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muzakkir menambahkan, surat edaran gubernur tersebut mengatur tentang mekanisme pemberian IHR.

Pertama, IHR diberikan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan. Kedua, persyaratan dimaksud antara lain warga negara Indonesia, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja dan pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.

“Ketiga, besaran IHR diberikan kepada pegawai non-pegawai ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan,” kata Muzakkir merincikan.

Keempat, IHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kelima, dalam hal IHR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, IHR dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

“Intinya, insentif hari raya sudah disetujui dan atensi Pak Pj Gubernur agar segera dicairkan,” ungkap mantan kepala Dinas Perkebunan Kaltim itu.

Sebelumnya Pj Gubernur Akmal Malik juga sudah meminta semua perusahaan di Kaltim agar membayar THR karyawan. Kapan waktunya, lebih cepat lebih baik.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya