Kutai Timur
Demo di Hari Buruh Hari Buruh  Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur DPRD Kutim 
Buruh Kutim Demo di Hari Buruh, Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan
SELASAR. CO, Sangatta - Momentum Hari Buruh Sedunia diwarnai dengan demonstrasi oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (1/5/2024) siang hari. Para buruh menyampaikan aspirasinya terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak mereka.
Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, memberikan tanggapan positif terhadap tuntutan para demonstran. Ia didampingi oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, untuk melakukan dialog terbuka dengan para buruh di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim.
Kasmidi menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para buruh adalah hal yang patut didengarkan dan diperhatikan oleh pemerintah. Ia pun menekankan pentingnya dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, pihak swasta, dan buruh untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi.
Salah satu poin penting yang disorot oleh Kasmidi adalah masalah perlakuan normatif terhadap buruh, khususnya terkait dengan penghentian kerja terhadap buruh hamil. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi dan perlu ditindaklanjuti dengan tegas.
Berita Terkait
"Kehamilan seorang buruh seharusnya dianggap sebagai rezeki dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberhentikan seseorang. Seharusnya mereka diberikan cuti hamil," urai Kasmidi.
Wabup Kasmidi juga menyampaikan harapannya kepada serikat buruh untuk mengelompokkan berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan dengan menggunakan data yang akurat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyelesaian masalah dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Kasmidi menekankan pentingnya kesepahaman dan sinergi antara pemerintah, pihak swasta, dan buruh dalam rangka mengembangkan perusahaan di wilayah Kutim. Ia meyakini bahwa kerjasama yang baik antar pihak akan mendorong kemajuan bersama dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pihak.
Kasmidi juga menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) akan dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Perda menjadi payung hukumnya, sedangkan Perbup merupakan turunannya atau kajian teknisnya untuk melaksanakan Perda tersebut. Perda dan Perbup ini nantinya akan mengakomodasi semua kepentingan yang secara teknis mengatur berbagai hal terkait dengan Perda tersebut," tutup Wabup Kasmidi.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan