Kutai Timur

Peringatan May Day 2024  May Day 2024 Hari Buruh  Hari Buruh di Kutim Prokompi Kutim 

Pemkab Kutim Komitmen Penuhi Hak Buruh, Salah Satunya BPJS Ketenagakerjaan



SELASAR.CO, Sangatta - Saat menghadiri peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan terkhusus di Kutim ini sudah menjadi agenda rutin pemerintah bersama buruh dan keluarganya guna melakukan komunikasi interaktif dan pagelaran hiburan.

“Artinya hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan, nanti dibicarakan antara beberapa pihak. Yang kedua adalah hiburan kita berikan kepada mereka karena ini adalah hari raya para buruh nasional,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Hari Buruh Sedunia di Lapangan Polder Ilham Maulana, Rabu (1/5/2024).

Selanjtunya, Bupati Ardiansyah mengutarakan bahwa, di tahun 2022, pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dan telah ditindaklanjuti. Selain itu, mengenai Peraturan Bupati (Perbup)nya juga sudah terselesaikan.

“Hari ini mungkin secara singkat dalam sarasehan nanti Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrnasnaker) Roma Malau bisa menjelaskan sedikit terkait dengan tindak lanjut Perda Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, para buruh sering datang menyambangi kantor bupati tujuannya mengadu. Pasalnya, mereka prihatin dengan buruh yang tidak tercaver baik dalam perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya.

“Tahun ini kita sudah mengcaver itu yang kita sebut dengan BPJS Ketenagakerjaan rentan, dan insyaallah data sampai saat ini sekitar 85 ribu, jadi tidak hanya para buruh juga tenaga kerja rentan sudah terdata dan data itu by name by address dan lengkap semua sudah dengan kondisi yang ada sehingga satu persatu persoalan di lapangan terkait dengan warga masyarakat, pemerintah berikan fasilitas atau solusi,” bebernya.

Terakhir, ia mengutarakan terkait dengan upah dan sebagainya itu sudah menjadi aturan, setiap tahun daerah kabupaten kota, provinsi, melakukan perbaikan-perbaikan mengenai kesejahteraan buruh. Melalui upah minimun provinsi, nasional, dan upah minimun regional.

“Jadi, dari sembilan tuntutan para buruh tadi hanya satu menjadi beban kita daerah ini. Yaitu tindak lanjut daripada Perda,” tutupnya.(kopi13)

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya