Kutai Timur
Raperda Ketertiban Umum  Raperda  DPRD Kutim 
DPRD Dengarkan Nota Penjelasan Pemerintah Terkait Raperda Ketertiban Umum
SELASAR.CO, Sangatta - Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 yang digelar pada hari ini, Senin (13/5/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Poniso menjelaskan bahwa Raperda Ketertiban Umum ini disusun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten.
"Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya," ujar Poniso.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Poniso menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat.
"Oleh karena itu, perlu diganti dengan Raperda Ketertiban Umum yang baru ini," tegas Poniso.
Poniso berharap Raperda Ketertiban Umum ini dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur," pungkas Poniso.
Penulis: Bonar
Editor: Awan