Kutai Timur
Raperda Pencegahan Kebakaran Raperda   Pencegahan Kebakaran DPRD Kutim 
Gelar Paripurna, Dewan Dengarkan Urgensi Raperda Pencegahan Kebakaran
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam Rapat Paripurna Ke-22 DPRD yang digelar hari ini, Senin (13/5/2024), menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono menyampaikan urgensi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini. Beliau menjelaskan bahwa laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi meningkatkan risiko terjadinya bahaya kebakaran.
"Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat di Kabupaten Kutai Timur," tegas Poniso di hadapan 21 Anggota DPRD Kutim.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Poniso menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat.
"Perlu melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif," ujar Poniso.
Sebagaimana hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) hurufe dan Lampiran E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan. bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bilang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahayn kebakaran maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” imbuhnya
Karena itu, pihaknya berharap dengan disampaikannya penjelasan Kepala Daerah ini, diharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan Pembahasan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“agar dapat segera dilakukan Pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi Dasar Hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur.” Pungkasnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan