Utama

Hitung ulang Pileg Kaltim 2024 Hitung Ulang DPR RI 2024 Hitung ulang hasil pileg kaltim 2024 pileg kaltim 2024 pemilihan dpr ri 2024 hitung ulang dpr ri dapil kaltim mk Demokrat Kaltim 

MK Kabulkan Permohonan Demokrat, KPU Diminta Hitung Ulang Pileg DPR di Kaltim



Mahkamah Konstitusi. (Ist)
Mahkamah Konstitusi. (Ist)

SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian, dan MK meminta penghitungan ulang dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu di 147 TPS tersebut.

Denny Indrayana, Kuasa Hukum Pemohon sekaligus pendiri INTEGRITY Law Firm, mengapresiasi putusan MK, terutama Majelis Hakim Panel 2 yang mendalami pelanggaran dalam rekapitulasi suara Pileg DPR Kaltim.

"Saat sidang pembuktian, Majelis Hakim membuka kesempatan luas bagi para pihak untuk menyampaikan fakta-fakta, termasuk bagi Pemohon. Alhasil, Pemohon berhasil mengungkap adanya 'pemaksaan' terhadap saksi mandat di kecamatan untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR," ujar Denny.

Dia juga menyoroti pertimbangan MK terhadap Putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu oleh 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga menimbulkan keraguan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU.

MK juga melakukan uji petik acak terhadap bukti-bukti para pihak, seperti C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR. Hasil uji petik menunjukkan keraguan atas hasil penghitungan suara oleh KPU, antara lain di TPS 27 Mugirejo, TPS 125 Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu. Keraguan ini juga disebabkan oleh KPU yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan pada 3 TPS tersebut.

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Demokrat, MK memerintahkan KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara paling lama 21 hari sejak putusan dibacakan. Denny berharap penghitungan ulang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Penghitungan ulang surat suara perlu disupervisi dengan maksimal dan penuh tanggung jawab agar kemurnian raihan suara dapat dicapai," tegasnya.

Denny juga meminta KPU, Bawaslu, dan Kepolisian RI untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang, sesuai amar putusan MK.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya