Kutai Kartanegara
Sekkab Kukar  Sunggono Workshop Penilaian Mandiri Maturitas  Prokom Kukar 
Sekkab Kukar Sunggono Buka Workshop Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar secara resmi membuka workshop pelaksanaan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegritas tahun 2024, periode 1 Juli 2023-30 Juni 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar, pada Rabu (12/6/2024).
Kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangab dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Inspektur Daerah Kukar serta pihak-pihak terkait lainnya.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kukar, Ety Erma, bahwa Pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi ini, sebagai implementasi dari peraturan pemerintah nomor 60 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemerintah. Setiap entitas pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan sistem pengendalian intern, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Kepala BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan setiap tahun sebagai parameter keberhasilan penyelenggaraan sistem yang dilaksanakan tersebut.
Pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi telak dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tanggal 12 hingga 22 Juni 2024 mendatang.
Berita Terkait
Kegiatan ini bertujuan untuk melalsanakan penilaian mandiri maturitas terhadap penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada masing-?asing perangkat daerah dan demerintah daerah sebagai bahan evaluasi oleh tim penjaminan kualitas dan evaluator BPKP Kaltim. Selain itu, juga mengoptimalkan penyelesaian kertas kerja dan ketersediaan data dukung tiap perangkat daerah.
"Serta mengoptimalkan penyusunan laporan penilaian SPIP perangkat daerah dan Pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai evidence pemenuhan indikator kinerja,” ujar Ety.
Sementara itu, Sekkab Kukar, Sunggono menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Daerah, dan tim fasilitasi dari Sekretariat Daerah. Sehingga, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, mengingat batas waktu pelaksanaan penilaian mandiri dan Penjaminan Kualitas dari inspektur laporannya paling lambat diterima Tim Evaluator Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah Badan perwakilan BPKP Kaltim pada 30 Juni 2024.
"Karena itu kepada semua Assessor perangkat daerah dan asessor pemerintah daerah untuk menyelesaikan pengisian kertas kerja, laporan penilaian dan Laporan Penjaminan Kualitas yang akan disampaikan oleh Pemda kepada Kepala Perwakilan BPKP Kaltim,” kata Sunggono.
Sesuai dengan laporan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Kukar, kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari yang terbagi atas 3 sesi, dengan waktu masing-masing selama 2 hari.
Dengan Waktu terbatas itu, Sekkab Kukar, Sunggono meminta kepada para Asessor yang melaksanakan penilaian agar memanfaatkan waktunya seefektif mungkin. Terus mengacu kepada pedoman penilaian sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diarahkan oleh pendamping dari BPKP Kaltim. Kemudian saling membantu, bekerja bersama dan kolaboratif serta selalu mengkonsultasikan kepada tim penjamin kualitas, maupun pendamping dari BPKP Kaltim.
Seluruh peserta dalam kegiatan ini diharapkan busa mencapai targer maksimal dan berkualitas. Selain itu, kegiatan rutin tahunan ini diharapkan dapat dipersiapkan lebih awal dan berkolaboratif dengan perangkat daerah yang terlibat.
"Kolaborasi dengan perangkat daerah sangat penting. Sehingga, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat lebih mudah diatasi dan Kerjasama untuk terus ditingkatkan ke depan," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan