Kutai Timur
DPRD Kutim SKPD Kutim Asti Mazar 
Asti Mazar Kritik SKPD Kutim Lambat Bayar Utang Proyek, Padahal Uang Ada
SELASAR.CO, Sangatta - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Asti Mazar geram dengan lambatnya pembayaran utang proyek oleh beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Meskipun terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp1,7 triliun di tahun 2023, Asti menemukan fakta bahwa masih terdapat utang proyek tahun 2022 dan 2023 yang belum terbayarkan.
"Tahun lalu memang ada silpa sekitar Rp1,7 triliun. Tapi utang tahun 2022 saja, masih ada yang belum terbayar. Saya sering ditanya kontraktor apa bisa dibayar atau tidak," ujar Asti saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengaku heran dengan lambatnya pembayaran utang proyek ini, mengingat anggaran yang tersedia cukup besar.
Berita Terkait
"Disebutkan, di salah satu SKPD, ada utang tersebut senilai Rp15-30 miliar, namun hingga kini belum terbayar. Seharusnya, secara logika, karena pekerjaan sudah selesai, seharusnya bisa dibayar, tapi ini tidak. Makanya kami akan tanya, kenapa seperti itu, apa masalahnya, sementara uang ada," jelas Asti dengan nada kesal.
Asti tidak hanya mempertanyakan lambatnya pembayaran utang proyek, tetapi juga mengkritik kinerja SKPD dalam mengelola proyek.
"Setiap keterlambatan proyek, kalau ditanya, selalu alasan mereka SDM terbatas, kurang, baik jumlah, ataukah termasuk juga kompetensi. Yang jadi masalah, setiap kita panggil SKPD, kepala SKPD tidak pernah datang dengan alasan DL, dan lain sebagainya. Jika dikatakan kurang kompetensi, personil, kenapa tidak tambah. Kalau tidak kompeten, karena harus bersertifikasi, pertanyaanya, kan setiap tahun selalu Bimbingan Teknis (Bimtek). Ini jadi masalah," tegas Asti.
Ia mendesak SKPD untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan menyelesaikan proyek tepat waktu.
"SKPD ini harus mengawal dan memaksimalkan sumber daya manusia mereka dalam mengelola proyek. Jangan sampai utang proyek ini menghambat pembangunan di Kutim," tegas Asti.
Penulis: Bonar
Editor: Awan