Kutai Timur
Pembangunan Berkelanjutan  KLHS RPJMD  Prokompi Kutim 
Kutim Mantapkan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menggelar Konsultasi Publik 1 untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga nasional, baik secara daring maupun luring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Armin Nazar, yang diwakili oleh Sekretaris DLH Andi Palesangi, dalam laporannya menyampaikan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS dirancang untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana dan program pembangunan.
"KLHS harus diterapkan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Proses pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat memberikan kondisi yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat," jelas Armin Nazar dalam laporan yang dibacakan oleh Andi Palesangi.
Sedangkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk masa depan Kabupaten Kutim. Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib menyusun KLHS sebagai bagian dari RPJMD untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Berita Terkait
"KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 berperan penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam seluruh kebijakan, rencana dan program pembangunan di daerah," ujar Bupati Ardiansyah.
Dia menambahkan bahwa penyusunan KLHS ini melibatkan berbagai prinsip, antara lain prinsip keadilan antar generasi, efisiensi dan efektivitas, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut menjadi acuan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan generasi saat ini tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Proses penyusunan KLHS RPJMD Kutim tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Tim Penyusun KLHS, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati, akan bekerja sama dengan Tim Ahli dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengkaji muatan pembangunan berkelanjutan dan menjaring isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
Acara Konsultasi Publik 1 ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta para camat se-Kutim yang mengikuti secara daring dan luring. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, sehingga penyusunan KLHS dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bupati Ardiansyah juga menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan aktif berpartisipasi dalam proses penyusunan KLHS ini.
"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS ini. Mari kita berikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang maju, inklusif, dan berkelanjutan," ajaknya.
Menutup sambutannya, Bupati Ardiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses konsultasi publik ini.
Acara yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini menandai langkah awal yang penting bagi Kabupaten Kutim. Dalam merumuskan strategi dan program pembangunan yang tepat sasaran dan ramah lingkungan, demi tercapainya Kutim yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. (kopi3)
Penulis: Bonar
Editor: Awan