Kutai Timur
KUA PPAS Ditetapkan DPRD Lama, Pengesahan APBD 2025 DPRD Baru

SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Keputusan ini diambil lebih cepat dari biasanya untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan lancar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kutim, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ditargetkan paling lambat akhir November 2023. "Meskipun KUA-PPAS sudah dibahas, pengesahan APBD masih akan dilakukan oleh DPRD periode baru," ujarnya.
Percepatan pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS dilakukan karena adanya batas waktu yang ditetapkan. Namun, mengingat pelantikan anggota DPRD baru akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2023, maka kesepakatan KUA-PPAS harus dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya. “Hal ini disebabkan pimpinan sementara DPRD baru belum memiliki kewenangan untuk menandatangani kesepakatan tersebut,” Jelasnya
Menurutnya, ada batas waktu persetujuan kesepakatan KUA PPAS yakni Agustus. Namun karena 14 Agustus ini ada pelantikan DPRD baru, dimana saat itu DPRD baru akan dipimpin pimpinan sementara yang tidak punya kewenangan untuk menandatangani kesepakatan KUA PPAS, sehingga kesepakatan KUA PPAS, dipercepat, dilakukan DPRD lama.
Berita Terkait
“Jadi pembahasan KUA PPAS sampai kesepakatan dilakukan DPRD lama, sementara pengesahan dilakukan DPRD baru. Jadi memang proses pembahasan APBD itu memang ada tahapannya, sudah ada jadwalnya sampai pengesahan. Diharapkan dengan proses yang tepat sesuai jadwal ini sehingga pembangunan daerah di tahun 2025 dapat berjalan dengan baik.” Pungkasnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan