Politik

KPU Kaltim pilkada kaltim Masa kampanye pilkada kaltim 

KPU Kaltim Tetapkan Masa Kampanye Pilkada 2024 Mulai 25 September



Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Media Center KPU Kaltim)
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Media Center KPU Kaltim)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula KPU Kaltim, Lantai 1, pada Senin pagi (23/9/2024).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan kepada media bahwa selain pengundian dan penetapan nomor urut, KPU Kaltim juga menetapkan masa kampanye bagi para kandidat yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 27 November mendatang.

“Kami dari KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan kepada para pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024 terkait masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa kegiatan kampanye merupakan bagian penting dari tahapan demokrasi. “Kami akan memberikan ruang bagi para kontestan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat, menyampaikan program dan visi-misi mereka. Tentunya, semua harus sesuai dengan aturan kampanye yang ditetapkan. Proses kampanye ini nantinya akan dipantau langsung oleh KPU maupun Bawaslu,” tuturnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya