Utama
PSU Kutai Kartanegara  PSU Mahakam Ulu PSU Kukar PSU Mahulu pilkada kaltim Mahkamah Konstitusi  KPU Kaltim KPU RI 
Tahapan PSU Dibahas KPU RI Besok, KPU Mahulu dan Kukar Diundang

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim saat ini masih instruksi lebih lanjut soal tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU RI. Seperti diketahui, PSU akan diselenggarakan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dilakukan oleh masing-masing tingkatan, di mana KPU Provinsi bertanggung jawab untuk Pilgub, sementara KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk pemilihan Bupati, Walikota, dan wakilnya.
Menurut Suardi, putusan MK memerintahkan PSU untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu. Oleh karena itu, penyelenggaraan PSU dilakukan oleh KPU Kabupaten, sementara KPU Provinsi Kaltim melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Infonya tanggal 3 Maret ini akan diundang untuk Rakor, terlebih daerah yang akan melaksanakan PSU. Nantinya akan ada penjelasan terkait dengan pelaksanaan PSU,” sebutnya, Minggu (2/3/2025).
Berita Terkait
Terkait batas waktu, Suardi menjelaskan bahwa di Kukar diberikan waktu 60 hari dan di Mahulu 90 hari untuk pelaksanaan PSU. Proses PSU ini melibatkan pendaftaran ulang karena calon yang didiskualifikasi dapat digantikan oleh pasangan calon baru yang diusulkan oleh partai politik pengusul. KPU daerah akan membuka pendaftaran dan rincian tahapan sedang disiapkan oleh KPU.
“Bentuknya bisa berupa PKPU atau petunjuk teknis lainnya, menunggu keputusan dari KPU pusat yang akan segera mengadakan rapat koordinasi,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan