Utama
daftar 6 pjs kaltim daftar pjs kaltim pjs paser pjs berau pjs kukar pjs kutim pjs bontang pjs balikpapan 
6 Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim Dikukuhkan, Ini Daftarnya
SELASAR.CO, Samarinda - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik resmi mengukuhkan 6 pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota di Kaltim. Pengukuhan ini dilakukan kepada Pjs Bupati Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim) dan Wali Kota Balikpapan dan Bontang.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Akmal Malik dalam acara pengukuhan yang digelar pada hari ini, Selasa (25/9/2024).
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan terbaru mengenai penunjukan penjabat sementara untuk enam kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024. Berikut adalah daftar pejabat yang ditunjuk:
1.H.M. Syirajudin, S.H., M.T.
-Jabatan: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
-Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Paser
2.Drs. H. Sufian Agus, M.Si.
-Jabatan: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur
-Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Berau
3.Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si.
-Jabatan: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur
-Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara
4.H. M. Agus Hari Kesuma, S.E., M.M.
-Jabatan: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
-Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Kutai Timur
5.Munawwar, S.T., M.Si.
-Jabatan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur
-Penunjukan: Penjabat Sementara Wali Kota Bontang
6.Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
-Jabatan: Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur
-Penunjukan: Penjabat Sementara Wali Kota Balikpapan
Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pemerintahan di masing-masing daerah selama masa transisi. Para pejabat sementara ini akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka hingga kepala daerah definitif selesai dari masa cutinya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan