Politik

KPU Kaltim Batas dana Kampanye pilkada kaltim 2024 dana maksimal untuk kampanye kaltim dana kampanye maksimal. 

KPU Kaltim Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada 2024 Capai Rp157 Miliar



Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. (Foto: Media Center KPU Kaltim)
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. (Foto: Media Center KPU Kaltim)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim 2024 sebesar Rp 157.186.976.000. Angka ini mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada Selasa (24/9/2024). Rapat tersebut membahas penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

“Kami telah menetapkan batasan dana kampanye bagi para paslon sebesar Rp 157.186.976.000. Pembatasan ini ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah,” ujar Suardi.

Suardi juga menjelaskan bahwa dalam setiap kegiatan kampanye, seperti rapat umum, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dibatasi hingga dua kali, sementara pasangan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota hanya diizinkan satu kali.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan,” tambahnya.

Dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan pasangan calon, dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta (Pasal 74 UU 10 Tahun 2016).

“Partai politik non-pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye senilai Rp 750.000.000 per partai politik. Perseorangan atau pihak lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye dengan batas maksimal Rp 75.000.000 per orang, sementara badan hukum swasta dapat memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 per badan usaha,” jelas Suardi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya