Politik

KPU Kaltim pilkada kaltim Pilgub Kaltim jadwal kampanye kaltim jadwal kampanye pilkada kaltim 

Kampanye Pilkada 2024 di Kaltim Dimulai 25 September hingga 23 November



Pencabutan nomor peserta Pilkada Kaltim 2024. (Media Center KPU Kaltim)
Pencabutan nomor peserta Pilkada Kaltim 2024. (Media Center KPU Kaltim)

SELASAR.CO, Samarinda - Masa kampanye untuk Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Hal ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada Selasa (24/9/2024).

“Selama periode tersebut, setiap pasangan calon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye melalui penyebaran atau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama, sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujar Qayyim.

Qayyim juga mengingatkan para pasangan calon agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.

“Beberapa larangan termasuk menempelkan bahan kampanye di tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman atau pohon,” jelasnya.

KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing pasangan calon.

“Ini untuk memastikan semua pasangan calon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri pada pesta demokrasi 2024,” tambah Qayyim.

Qayyim menegaskan bahwa tim pasangan calon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

“Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.

“Kami berharap setiap tim pasangan calon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegas Qayyim.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya