Nasional

iPhone 16 Harga iPhone 16 Tingkat Komponen Dalam Negeri  Harga iPhone  Produk Apple  Smartphone 

IPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia, Terganjal Regulasi TKDN



Menperin Agus Gumiwang menyebut iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN 40 persen. (Foto: dok. Kementerian Perindustrian)
Menperin Agus Gumiwang menyebut iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN 40 persen. (Foto: dok. Kementerian Perindustrian)

SELASAR.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk terbaru Apple, iPhone 16, belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Menurut Agus, Apple masih terganjal pemenuhan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan melalui tiga skema pemenuhan TKDN, yaitu skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Apple memilih menggunakan skema inovasi, meski Agus menilai skema manufaktur lebih ideal.

“Perusahaan bisa menggunakan tiga skema. Yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. Yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” ungkap Agus.

Selain itu, Agus menambahkan sertifikat TKDN Apple sudah habis masa berlakunya, dan kini harus diperpanjang. Namun, proses perpanjangan tersebut terhambat karena Apple belum memenuhi total komitmen investasinya sebesar Rp1,71 triliun. Saat ini, investasi Apple baru mencapai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan Rp240 miliar.

“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, relatif kecil dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp1,71 triliun,” ujar Menperin.

Agus menjelaskan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia akan diberikan begitu Apple memenuhi sisa komitmen investasinya. “Once mereka memegang komitmen itu kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya