Utama

Pelanggaran Kampanye Pelanggaran Aturan Kampanye  Bawaslu Kaltim Isran-Hadi PLT Wali Kota Samarinda  Rusmadi Wongso 

Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Dilaporkan ke Bawaslu Usai Ikut Kampanye Rudy-Seno



SELASAR.CO, Samarinda - Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi melaporkan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan pelanggaran atas partisipasinya dalam kampanye Paslon 02 Rudy-Seno. Laporan ini diserahkan kepada Bawaslu Kaltim pada hari ini, Senin (28/10/2024).

“Kami ingin memberitahukan dan sekaligus melaporkan kegiatan Pak Plt Wali Kota Samarinda, Pak Rusmadi Wongso, terkait dengan mengikuti kampanye di dua tempat. Mudah-mudahan saya tidak salah, yaitu di eks Bandara, karena ada bukti foto yang jelas,” ujar Roy Hendrayanto, perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi. 

Roy Hendrayanto menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan tidak adanya cuti, karena Rusmadi berstatus sebagai Plt, bukan Pj. "Plt sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Walikota dan Wakil Walikota adalah produk politik, sedangkan Pj diatur dalam Permendagri 74 Tahun 2016 dan dipilih oleh pejabat tinggi Madya setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Pemda provinsi," tambahnya.

Roy juga menegaskan bahwa mereka melaporkan ini kepada Bawaslu karena ada pelanggaran yang jelas. "Kami berharap Bawaslu dapat bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan kampanye di hari libur, undang-undang tidak menyebutkan bahwa Plt boleh kampanye di hari libur tanpa mengajukan cuti. Kami sudah membaca beberapa referensi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan PKPU, yang tidak pernah menyebutkan bahwa Plt bebas dari kewajiban mengajukan cuti," jelasnya.

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga, menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan terkait dengan Plt Wali Kota Samarinda. "Untuk hari ini, kami sudah menerima laporan tersebut, namun kami akan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkasnya. Apakah ada perbaikan atau kita lanjut dengan pleno untuk menentukan apakah itu dugaan pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Danny Bunga juga menambahkan bahwa terkait dengan bentuk Plt sendiri, memang di undang-undang normatif tidak disebutkan secara spesifik, tetapi apakah itu masuk dalam kategori Pj seperti yang disebutkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mereka akan mengkajinya terlebih dahulu di rapat pleno pimpinan. "Salah satu poin yang mungkin akan kita gali adalah poin cuti," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya