Utama
debat pilgub kaltim Debat Kedua Pilgub Kaltim Pilgub Kaltim Dinas ESDM Kaltim Korupsi di Dinas ESDM OTT Bupati PPU OTT KPK OTT KPK di Kaltim 
Cek Fakta Soal Kasus Korupsi Kadis ESDM dan Bupati PPU di Debat Pilgub Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Isu-isu krusial seperti hukum, KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), transparansi, dan keterbukaan informasi menjadi salah satu sub tema dalam debat antara calon gubernur Kaltim, Isran Noor dan Rudy Mas’ud yang digelar Minggu, 3 November 2024 kemarin malam.
Namun yang menarik banyak perhatian publik adalah ketika keduanya membahas isu korupsi. Selain memberikan pemaparan soal program dan hal-hal yang telah dilakukan terkait isu ini, keduanya dengan gamblang memberikan contoh kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ada 2 kasus korupsi yang disinggung dalam debat malam tadi. Pertama, Rudy menyinggung kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim.
“Kalimantan Timur menempati daerah rawan untuk berkaitan dengan korupsi. Hal ini tentu terbukti dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Kalimantan Timur, salah satunya adalah kepala Dinas ESDM di Kalimantan Timur sudah dihukum ini berkaitan dengan indeks daripada rawan korupsi," kata Rudy.
Berita Terkait
Keterangan ini pun lalu disanggah oleh Isran dengan menyebut bahwa kasus yang menjerat Kepala Dinas ESDM Kaltim itu tak terbukti, dan yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Di akhir penjelasannya, Isran lalu memberikan contoh kasus korupsi yang jelas sudah terbukti adalah kasus korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
"Jadi kepala dinas yang dimaksud ESDM itu ternyata bebas murni karena tidak terbukti kesalahannya. Kalau yang di PPU terbukti," jelas Isran.
Untuk mengetahui fakta sebenarnya atas kasus tersebut, tim redaksi selasar melakukan pengecekan atas putusan terakhir dalam 2 kasus ini. Semua data diperoleh dari website resmi instansi berkaitan, dan dapat diakses umum oleh publik.
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG SOAL KADIS ESDM KALTIM
Kasus korupsi terkait dugaan membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny ini awalnya telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat. Pada tanggal 11 Januari 2024, Benny divonis 1 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga sempat mengajukan banding pada 19 Maret 2024 Pengadilan Tinggi DKI dengan Nomor Putusan Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dalam Amar Putusan Banding Menguatkan putusan sebelumnya.
Benny kemudian kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dikutip dari laman website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan3.mahkamahagung.go.id, pengiriman Berkas kasasi dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi 281/PAN.PN.W10.U1/TPK.05.4.2024.03.
Pada Kamis, 04 Juli 2024 dengan Majelis Hakim Kasasi Hakim Tunggal, Desnayeti M.S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Kasasi Liza Utari , S.H., M.H. untuk perkara Nomor Putusan Kasasi 4022 K/Pid.Sus/2024 dalam Amar Putusan Kasasi. Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ terdakwa Christianus Benny tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 19 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2024 tersebut.
Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Christianus Benny terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan.
KASUS KORUPSI MANTAN BUPATI PPU
Sementara itu, kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud telah memasuki ujung persidangan pada Rabu, 4 September 2024 lalu. AGM dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penanaman modal pemerintah daerah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,46 miliar. AGM dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Setelah memberi vonis hukuman, pihak terdakwa diketahui dalam persidangan sempat mengaku akan mengajukan banding.
“Terdakwa akan mengajukan banding. Kami akan menunggu langkah formal berikutnya dalam tujuh hari ke depan,” jelas Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan, pada Rabu, 4 September 2024 lalu.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang mengguncang Penajam Paser Utara. Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan