Utama
Pemprov Kaltim UKT ditanggung kampus Kampus dilarang memungut biaya Pendidikan gratispol Gaspol Gratispol Gubernur Kaltim Gubernur Harum 
Pemprov Kaltim Tegaskan UKT Ditanggung, Kampus Dilarang Memungut Biaya

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh mahasiswa baru yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Kaltim tidak dibebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah usai rapat bersama 54 Perguruan Tinggi se-Kaltim di Kantor Gubenur, Jum’at (22/8/2025).
"Seluruh UKT mahasiswa sudah ditanggung oleh pemerintah provinsi. Jadi kampus tidak diperbolehkan menarik UKT dari mahasiswa baru, kecuali jika ada selisih dari nilai yang kami subsidi," jelas Dasmiah.
Sebagai contoh, jika Pemprov menanggung UKT sebesar Rp7,5 juta dan kampus menetapkan UKT Rp8 juta, maka mahasiswa hanya membayar selisihnya sebesar Rp500 ribu. Namun, Dasmiah menegaskan, selisih ini pun tidak boleh menjadi alasan kampus menahan hak-hak mahasiswa seperti mengikuti ospek atau perkuliahan.
Selain UKT, Pemprov juga meminta kampus, khususnya Perguruan Tinggi Swasta, tidak membebani mahasiswa dengan uang gedung. “Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil. Karena uang gedung itu memang investasi kampus, tapi kami minta disesuaikan, atau kalau bisa, ditiadakan,” tegasnya.
Berita Terkait
Langkah ini merupakan bagian dari program Gaspol yang diinisiasi Gubernur Kalimantan Timur, Rudi, bersama Wakil Gubernur Seno Aji. Program ini bertujuan membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama dari keluarga kurang mampu.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir. Kami sudah siapkan dukungan pembiayaan ini, tinggal kampus menjalankan. Dan alhamdulillah, semua kampus dalam rapat hari ini setuju dan tidak ada yang keberatan,” ujar Dasmiah.
Namun, Pemprov juga menemukan adanya kampus yang menerima mahasiswa melebihi kuota yang telah ditetapkan. “Misalnya, kuota yang disetujui hanya 2.300, tapi kampus menerima sampai 3.600 mahasiswa. Ini berdampak pada pelayanan pendidikan yang tidak optimal, dan sisanya tidak bisa ditanggung oleh program Gaspol. Itu tanggung jawab kampus, bukan pemerintah,” tegasnya.
Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT, Dasmiah memastikan mereka akan mendapatkan pengembalian dana (refund) melalui mekanisme yang sama seperti di Perguruan Tinggi Negeri. Dana akan disalurkan ke kampus, lalu kampus mengembalikannya kepada mahasiswa.
Terakhir, Dasmiah mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Kalau ada kampus yang masih memungut UKT atau pungutan lain yang tidak sesuai, silakan laporkan ke call center resmi kami. Kami siap menindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan