Kutai Timur
DPRD Kutim 
Bapemperda Kutim Kejar Target Selesaikan Raperda Tunggakan

SELASAR.CO, Sangatta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) tengah berupaya keras menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertunda dari periode sebelumnya. Ketua Bapemperda, David Rante, menyebut ada enam Raperda yang menjadi fokus utama untuk diselesaikan.
"Saat ini kami fokus menyelesaikan tunggakan Raperda dari periode lalu. Ada enam Raperda yang harus dituntaskan," ungkap David saat ditemui sejumlah awak media belum lama ini.
David merinci, dari enam Raperda tersebut, dua di antaranya telah disahkan melalui rapat paripurna. Dua Raperda lainnya sedang dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.
"Sedangkan dua Raperda lagi masih dalam tahap pembahasan. Yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Raperda tentang Ketertiban Umum," jelasnya.
Berita Terkait
David mengakui adanya beberapa kendala dalam penyelesaian Raperda, di antaranya perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan keterbatasan waktu pembahasan.
"Namun, kami optimistis semua Raperda tunggakan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," tegasnya.
Untuk mempercepat proses penyelesaian Raperda, Bapemperda akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dengan pihak eksekutif dan melakukan pembahasan secara intensif.
"Kami juga akan melibatkan seluruh anggota Bapemperda dan stakeholder terkait dalam pembahasan Raperda agar dapat menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim," pungkas David.
Penulis: Bonar
Editor: Awan