Kutai Timur
DPRD Kutim 
Raperda PUG Kesetaraan Gender di Kutim Diharapkan Bisa Segera Terwujud

SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Raperda ini diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan gender di Kutim.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, David Rante, menjelaskan bahwa Raperda PUG merupakan tunggakan dari DPRD periode sebelumnya. "Raperda ini merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang belum sempat disahkan," kata David Rante kepada sejumlah awak media belum lama ini
David Rante menambahkan, dengan disahkannya Perda PUG, diharapkan tercipta kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan publik dan kesempatan kerja. "Perda ini mengatur tentang persamaan hak, mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja, baik di pemerintahan maupun di perusahaan," jelasnya.
Pembahasan Raperda PUG melibatkan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, dan lainnya.
Berita Terkait
Pengesahan Perda PUG ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kesetaraan Gender.
Meskipun beberapa perusahaan di Kutim telah menerapkan kesetaraan gender dalam penerimaan tenaga kerja, David Rante mengakui masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya. "Kami berharap dengan adanya Perda PUG ini, semua pihak dapat mewujudkan kesetaraan gender di Kutim," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan