Kutai Timur

Prokompi Kutim 

RT di Kutim Dapat Kenaikan Gaji



SELASAR. CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menaikkan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan September lalu. Peningkatan kesejahteraan RT merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan peran vital mereka dalam melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa kenaikan gaji RT didasari oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memungkinkan. "Gaji RT dinaikkan sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik," ungkapnya kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Lebih lanjut, Rizali Hadi menyoroti peran penting RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. "Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atau pengantar harus berurusan dengan RT terlebih dahulu, sehingga beban kerja mereka cukup tinggi," tambahnya.

Selain gaji, dana operasional RT juga mengalami kenaikan signifikan. "Awalnya hanya Rp50 juta, namun akan ditingkatkan menjadi Rp100 juta pada anggaran perubahan tahun ini," jelas Rizali Hadi. Teknis pengalokasian dana tersebut masih dalam tahap perencanaan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kutim.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim. Mereka menilai peningkatan kesejahteraan RT akan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Selain RT, perangkat desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat juga mendapatkan perhatian serupa.

Pemkab Kutim berharap kenaikan gaji dan dana operasional mendorong RT memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan motivasi para perangkat desa dalam melayani warga.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya