Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

DPRD Kukar Minta OIKN Akomodir Hak Masyarakat Adat



SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Pereakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) perjuangkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat di daerah untuk diakomodasi di dalam kebijakan pembanguman Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu upayanya, yaitu lewat seminar bertajuk Akselerasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kukat dalam Khazanah Nasional Pembangunan IKN yang digelar beberapa waktu lalu.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Pusat JDIH Nasiona,l Jonny Pesata Simamora dan Deputi Sosial Budaya Otorita IKN (OIKN), Alimuddin.

Pada kesempatan ini, DPRD Kukar menegaskan betapa pentingnya peran masyarakat adat dalam pembangunan IKN, baik secara sosial, budaya, maupun hukum.

Junaidi selaku Ketua DPRD Kukar, menyampaikan, bahwa secara regulasi, hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya mendapatkan tempat. Junaidi meminta kepada Otorita IKN untuk mengakomodasi masyarakat adat, kesultanan, dan elemen lainnya dalam menjalankan kebijakan di IKN.

"Mereka harus dilibatkan, jangan sampai peran mereka dipangkas karena mereka memiliki wilayah yang menjadi bagian penting dari pembangunan ini,” ujar Junaidi.

Saat ini, DPRD Kukar juga sedang menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait hukum adat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat di tingkat kebijakan daerah maupun nasional. Sehingga, hak-hak mereka dapat terlindungi secara hukum.

"Proporsi dan partisipasi masyarakat adat dalam pelaksanaan pembangunan harus dijamin, jangan sampai pembangunan IKN mengabaikan atau bahkan mengorbankan kepentingan masyarakat adat," sebutnya.

"IKN yang telah mengusung nama Nusantara seharusnya mencerminkan keberagaman dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Junaidi juga mengkritisi sejumlah kebijakan IKN yang dinilai kurang ramah terhadap masyarakat adat. Menurutnya, pembangunan IKN harus mempertimbangkan harapan dan kebutuhan masyarakat adat. Mengingat, wilayah mereka sering kali menjadi bagian dari area pembangunan strategis nasional.

Lewat langkah ini, DPRD Kukar berharap masyarakat adat Kukar tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga aktor penting dalam pembangunan IKN. Sehingga, simbol Nusantara yang diusung benar-benar mencerminkan keberagaman budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya