Politik

Gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kaltim 2024 Gugatan MK Pilkada Kaltim Kuasa Hukum rudy-seni gugatan MK pilkada kaltim KPU Kaltim 

Rudy-Seno Siap 100 Persen Hadapi Gugatan Hasil Pilgub Kaltim di MK



Rudy Masud dan Seno Aji.
Rudy Masud dan Seno Aji.

SELASAR.CO, Samarinda - Pasca pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, di Mahkamah Konstitusi (MK), tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, menyatakan telah menyiapkan tim hukum. Hal ini disampaikan oleh juru bicara tim pemenangan Rudy-Seno, Sudarno.

"Iya, kami sudah daftarkan sebagai pihak terkait dan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sidang ini," terang Sudarno, Jumat (13/12/2024).

Sudarno menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini untuk mempertahankan kemenangan yang telah diraih paslon Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024. "Kami sudah siap 100 persen, termasuk data dan berkas-berkas yang diperlukan untuk menghadapi persidangan. Semua sudah kami urus," katanya.

Ia juga menyoroti konsistensi tim dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada Kaltim, mulai dari proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan hingga provinsi. Menurut Sudarno, pihaknya optimistis dengan hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, yang menyatakan kemenangan bagi pasangan Rudy-Seno. "Sejak awal hingga proses rekapitulasi kemarin, kami selalu mengawal hingga akhir. Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan hasil ini di MK," tutupnya.

Sidang PHP Pilkada Kaltim ini diharapkan menjadi ajang pembuktian integritas dan transparansi penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan semua pihak diminta menghormati proses hukum yang berlangsung.

Sebagai informasi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, diketahui telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut keterangan dari situs resmi MK, pasangan petahana ini mengajukan permohonan PHP kepada KPU Provinsi Kaltim dengan gugatan PHP Umum Gubernur Kaltim 2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam, tepat pada hari terakhir pendaftaran gugatan.

Gugatan dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini mencantumkan empat nama sebagai kuasa hukum pemohon, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap dalam menghadapi segala gugatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim, seperti yang diketahui saat ini, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi telah mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih membenarkan adanya pengajuan gugatan terkait keberatan atas hasil Pilgub Kaltim oleh salah satu paslon, pada dasarnya ia dengan jajaran yang lain sebagai lembaga penyelenggara akan menerima dan memproses gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, ia merincikan total gugatan atas hasil Pilkada di Kaltim terdapat di beberapa daerah yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara 2 perkara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 1 Perkara dan Kabupaten Berau 1 perkara, apabila perkara tersebut teregistrasi di MK, total gugatan yang berlangsung atas Pilkada Kaltim sebanyak 5 perkara.

Untuk sementara waktu ini pihaknya tengah menunggu apakah pengajuan gugatan tersebut akan teregistrasi atau tidak, sebab dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar perkara tersebut dapat teregistrasi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya