Kutai Timur

DLH Kutim Pabrik Sawit PT Kutai Sawit Mandiri  Segel Pabrik Desa Swarga Bara  Kecamatan Sangatta Utara 

DLH Kutim Menyegel Pembangunan Pabrik Sawit Milik PT KSM



SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran, seperti tidak adanya persetujuan lingkungan dan perizinan lokasi.

"Karena tidak memiliki izin persetujuan lingkungan hidup, yang kedua, adanya pelanggaran di perizinan lokasi, karena memang berdasarkan hasil pemetaan di kita, ada beberapa lokasi yang memang tidak tercover dalam izin, yang disebut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)," terang Marlin kepada awak media.

Selain itu, Marlin juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan pabrik tersebut. "Saya lihat bukaan ini ada sekitar 25 hektare, yang sampai saat ini proses lingkungannya pun juga tidak dilakukan," ucapnya.

Bahkan, Marlin mengungkapkan adanya longsoran tanah di areal pembangunan pabrik. "Nanti kita sama-sama lihat di belakang longsorannya seperti apa, karena memang, dua minggu yang lalu tepatnya tanggal 17 Januari, kita melakukan verifikasi lapangan dan kita temukan fakta terjadinya longsoran di belakang pabrik yang mengarah ke sungai Sangatta. Terlebih status sungai Sangatta saat ini adalah dalam kondisi tercemar sedang," bebernya.

Marlin khawatir jika kegiatan ini terus berlanjut dengan metode pembuangan air limbah ke sungai, kondisi sungai akan tercemar berat.

"Di mana Sungai Sangatta saat ini ada di hulu PDAM kita yang menjadi air baku, sehingga memang perlu dijaga kualitas air sungainya. Berdasarkan Pergub yang kita miliki, sungai Sangatta itu adalah kelas 1, kenapa kelas satu, karena air baku buat air bersih kita," ujarnya.

Marlin juga menyayangkan PT KSM yang belum memiliki izin lingkungan, padahal seharusnya kajian dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap pembangunan konstruksi.

"Tapi ini sudah tahap pembangunan konstruksi, kita lihat bangunannya sudah terbangun hampir 90 persen. Karena itu, mulai hari ini PT Kutai Sawit Mandiri tidak dibolehkan melakukan aktivitas pembangunan pabrik, dan balking, serta sarana pendukungnya. Yang boleh dikerjakan oleh pihak perusahaan adalah membangun settling pound, kemudian memperbaiki tanah longsor serta melakukan penghijauan di area seluas 1,19 hektar, di luar luasan area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang," jelasnya.

Karena itu, Marlin menegaskan apabila ditemukan kegiatan di areal yang dilakukan penyegelan dan kerusakan segel, maka akan ada proses pidana.

"Apakah itu pernah dilakukan? Pernah. Waktu itu dilakukan penyegelan di suatu pabrik sawit CPO, itu disegel dan dibuka segelnya dan itu menjadi kasus pidana," bebernya.

Lebih lanjut, Marlin menyebutkan setelah proses berita acara penyegelan dilakukan, tahap keduanya adalah penerbitan sanksi administrasi. "Penerbitan sanksi administrasi di situ ada poin denda, tapi itu prosesnya akan kami lakukan dengan pihak terkait dan kementerian. Besaran dendanya nanti masih dibahas lagi," ucapnya.

Plt Kepala DLH Kutim, Dewi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan atau penghentian sementara pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki DLH. Ia meminta semua pihak untuk tidak alergi dengan bahasa penegakan hukum dan tindakan penyegelan.

"Kita jangan alergi dengan bahasa penegakan hukum, jangan alergi dengan penyegelan. Sebab, hal ini merupakan SOP yang kami miliki untuk memudahkan kami dalam membahasakan 'ketika ada tindakan, maka istilah hukumnya di kami adalah penyegelan atau penghentian sementara'," kata Dewi.

Dia menjelaskan bahwa fakta ketidaktaatan PT KSM sebenarnya sederhana, yaitu tidak memiliki persetujuan lingkungan. Menurutnya, persetujuan lingkungan adalah dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan.

"Mungkin kalau teman-teman melihat yang paling besar yang menjadi fakta pelanggarannya, yakni tidak memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini adalah dasar yang harus dimiliki sebelum adanya kegiatan. Karena seharusnya ada di tahap perencanaan," ucapnya.

Sementara itu, humas PT Kutai Sawit Mandiri, Rifky, saat dihubungi melalui telepon terkait penghentian sementara pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah yang dilakukan DLH, menuturkan jika dirinya tidak berkompeten untuk menjawab terkait penutupan itu.

"Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu. Kami rasa kami tidak ada statement terkait penyegelan itu," pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya