Utama
Tambang Batu Bara  Tambang Ilegal  Tambang Batu Bara Ilegal  Hutan Pendidikan Unmul  Tambang di Hutan Pendidikan Unmul 
Ternyata Perusahaan Pernah Tawarkan Kerja Sama Tambang ke Unmul

SELASAR.CO, Samarinda - Pencaplokan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul masih menjadi perbincangan hangat di kalangan civitas akademika Unversitas Mulawarman. Bagaimana tidak, pepohonan di lahan seluas 3,2 hektare habis digusur menggunakan alat berat untuk menggali batu bara.
Guna menelusuri kejelasan permasalahan tersebut, reporter Selasar mendatangi Fakultas Kehutanan (Fahutan) pada Selasa (8/4/2025) dan mewawancarai mahasiswa yang terlibat langsung dengan penemuan aktivitas penambangan di KHDTK.
“Teman-teman mahasiswa ada yang melakukan pengamatan di KHDTK pada tanggal 5 April. Ga sengaja lihat pembukaan lahan. Di situ sudah ada mandor dan 5 alat berat beserta operatornya. Jadi teman-teman juga kaget saat menjumpai itu,” ujar Daniel Manullang, mahasiswa Fahutan yang ikut mengawal isu ini.
Dirinya menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan tersebut memang mempunyai legalitas dan beroperasi di dekat KHDTK. Namun, aktivitas mereka yang masuk ke dalam KHDTK melampaui area yang telah tertera dalam IUP perusahaan tersebut.
Berita Terkait
Daniel menduga aktivitas pembukaan lahan di KHDTK dimulai saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut menyebabkan menurunnya aktivitas mahasiswa di area tersebut yang dimanfaatkan oleh perusahaan.
Tak hanya itu, perusahaan yang bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri telah mengirimkan surat permintaan kerja sama ke pihak Rektorat Unmul. Di dalam surat tersebut dituliskan bahwa alasan ajakan kerja sama tersebut ialah kurangnya pemanfaatan KHDTK Unmul. Oleh karenanya, KSU Putra Mahakam Mandiri mengajak Unmul untuk bersama-sama menggarap penambangan di KHDTK.
Daniel mewakili mahasiswa Fahutan Unmul mengecam keras aktivitas KSU Putra Mahakam Mandiri. Dirinya juga menyatakan sikap yang sama kepada Rektor Unmul yang belum menyatakan sikap hingga berita ini dibuat.
Sebagai tindakan preventif, mahasiswa angkatan 2020 itu mengatakan bahwa KHDTK kini telah dijaga secara bergantian oleh mahasiswa Fahutan untuk memastikan operasi penambangan tersebut tidak berlanjut. Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa Fahutan Unmul telah menyiapkan strategi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum. Bahkan, 7 angkatan aktif Fahutan akan berkonsolidasi guna menyampaikan tuntutan mereka ke Rektor Unmul.
Rektor Universitas Mulawarman Dr Abdunnur menyatakan bahwa dirinya “menyayangkan” dan “mengecam keras” aktivitas tambang di KHDTK Unmul. Ia juga menjabarkan bahwa Unmul tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan aktivitas serupa di KHDTK.
“Rektor Unmul telah melakukan koordinasi internal dan memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerja sama pengelolaan kawasan KRUS (Kebun Raya Unmul Samarinda) atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri Tertanggal 12 Agustus 2024,” tulisnya dalam pesan WhatsApp saat dihubungi reporter Selasar pada Selasa (8/4/2025).
Abdunnur juga menjelaskan bahwa Universitas Mulawarman melalui Dekan Fahutan telah melayangkan surat laporan ke Kementerian Kehutanan RI pada Senin (7/4/2025). Di dalam surat tersebut juga dilampirkan bukti-bukti yang berhubungan dengan aktivitas tambang di KHDTK agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Penulis: Zain
Editor: Awan