Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar 
Penyerahan SK PPPK di Lingkungan Setkab Kukar

SELASAR.CO Tenggarong - Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima Surat Keputusan (SK) pasca dilantik oleh Bupati Kukar.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukae. Penyerahan SK ini dirangkai dengan agenda Apel, pada Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekkab Kukar Sunggono menekankan pentingnya peningkatan kinerja bagi PPPK yang baru diangkat.
"Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya," ujarnya.
Berita Terkait
Sunggono juga menjelaskan bahwa kebijakan formasi PPPK ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
Ia berharap PPPK yang baru diangkat dapat segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kinerjanya.
Berkaitan dengan hal ini, kinerja semua pegawai, termasuk PPPK, akan dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai yang ditetapkan.
PPPK yang baru diangkat akan menjalani kontrak satu tahun terlebih dahulu, dan jika kinerjanya bagus, kontrak akan diperpanjang hingga lima tahun.
Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menjelaskan bahwa kemungkinan hanya untuk PPPK fungsional tertentu, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, yang akan diberikan TPP.
"Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan