Ragam

dprd kaltim 

DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Pendidikan Tinggi



SELASAR.CO, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, guna membahas implementasi Program GratisPol untuk tahun ajaran 2025/2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV H. Baba, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Turut hadir Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim.

Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah. Perguruan tinggi di Kaltim diminta berperan aktif dalam menyukseskan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi dalam wilayah Kaltim. Sementara itu, mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing.

“Pembayaran UKT akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer ke perguruan tinggi bersangkutan,” terang Ekti.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara jadwal pembayaran UKT dan kalender akademik perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa perbedaan antara kalender akademik dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar tidak mengganggu operasional kampus.

Darlis juga menyampaikan adanya perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa program doktoral (S3) bagi tenaga pendidik, yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi guru dan dosen untuk melanjutkan pendidikan.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan guna memperkuat regulasi pelaksanaan Program GratisPol. Perda ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 diterbitkan.

Ketua Komisi IV, H. Baba, menambahkan bahwa regulasi yang kuat diperlukan untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas program. Ia berharap Program GratisPol dapat membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi masyarakat Kaltim dan mencetak generasi muda yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya