Ragam

dprd kaltim 

Komisi I DPRD Kaltim Klarifikasi Aduan Kelompok Tani Mekar Indah ke PT Mahakam Sumber Jaya



SELASAR.CO, Kukar - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tindak lanjut atas surat aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah, Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aduan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas lahan kelompok tani yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025) dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, serta Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim. Agenda ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap praktik pembebasan lahan dalam konteks tata kelola sumber daya alam mineral, agraria, dan kehutanan.

Dalam pertemuan dengan manajemen PT MSJ, Komisi I menggali informasi awal terkait status pembebasan lahan, luasan konsesi, dan mekanisme kompensasi terhadap masyarakat terdampak. Kepala Teknik Tambang PT MSJ, Aziz, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Mekar Indah telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Karena itu, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembebasan lahan, namun tetap dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan yang melibatkan kelompok tani lain maupun petani penggarap di lokasi yang sama. Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” ujar Aziz.

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan data perizinan dan dokumen teknis kepada DPRD guna pengujian validitas dan keterkaitannya dengan lahan kelompok tani.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suwandy menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial. Ia menyatakan bahwa penyelesaian persoalan harus berpijak pada regulasi, pemetaan objektif, dan validasi dokumen legal.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa tanpa validasi dokumen dan koordinat, keputusan kelembagaan tidak dapat diambil secara proporsional. “Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I juga akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah. “Kami ingin mendengar langsung versi masyarakat, bagaimana lahan itu dikelola, sejak kapan, dan apakah ada bukti penguasaan. Hal ini penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat dalam KBK,” katanya.

Bahar menekankan pentingnya pendekatan berbasis data. “Jika sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan data riwayat pengelolaan dari kedua belah pihak, maka DPRD bisa masuk pada rekomendasi konkret. Kita tidak bisa bicara keadilan kalau tidak didasarkan pada informasi yang utuh,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak operasional industri, serta memastikan pembangunan di Kaltim berjalan selaras dengan prinsip keadilan ruang, perlindungan kawasan budidaya, dan partisipasi public.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya