Ragam

dprd kaltim 

Bapemperda DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri Bahas FGD dan Revisi Tiga Perda Strategis



SELASAR.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, guna membahas rencana penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) lintas daerah serta penyempurnaan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis.

Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (23/7) ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, serta didampingi tenaga pakar dan staf pendukung. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda menyampaikan dua agenda utama. Pertama, konsultasi mengenai tema dan judul FGD yang akan melibatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kedua, usulan perubahan terhadap tiga Ranperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan Kemendagri terhadap pelaksanaan FGD yang relevan dengan prioritas nasional. Ia juga menyarankan agar substansi FGD disesuaikan dengan dinamika lokal. Menanggapi rencana revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam, Imelda menyarankan agar regulasi lama dicabut dan diganti dengan produk hukum baru yang lebih responsif.

“Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan naskah akademik serta pelaksanaan public hearing secara terbuka, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi di lapangan.

Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menyoroti urgensi revisi Perda Sungai Mahakam. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan aktual, seperti insiden tongkang yang menghantam rumah warga dan fasilitas pemerintah akibat tali putus, serta dampak sedimentasi dari lalu lintas batubara.

Selain Perda Sungai Mahakam, dua regulasi lain yang diajukan untuk revisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai perlu diperbarui dari sisi konsideran hukum, penguatan teknis, dan penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru.

Menutup pertemuan, Kemendagri menyatakan keterbukaan terhadap usulan tema dan substansi FGD, serta mendorong agar forum tersebut mampu menghasilkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan kolaboratif. FGD ini diharapkan menjadi wadah strategis bagi seluruh Bapemperda se-Kaltim dalam menyusun produk hukum yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya