Ragam
dprd kaltim 
DPRD Kaltim Perbarui Perda Pendidikan dan Lingkungan Hidup, Fokus pada Relevansi dan Efektivitas

SELASAR.CO, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah menyusun dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang menyasar sektor pendidikan dan lingkungan hidup. Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk masing-masing raperda dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
Pansus penyelenggaraan pendidikan dipimpin oleh Sarkowy V Zahry dengan Agusriansyah Ridwan sebagai wakil ketua. Sementara itu, pansus lingkungan hidup diketuai oleh Guntur dan didampingi oleh Baharuddin Demmu sebagai wakil ketua.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua pansus memiliki waktu tiga bulan untuk merampungkan draf regulasi tersebut sesuai dengan tata tertib dewan.
Menurut Baharuddin Demmu, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kedua perda sebenarnya telah ada sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Berita Terkait
Sebagai contoh, Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan belum mencakup pemanfaatan teknologi, perlindungan tenaga pendidik, serta penguatan partisipasi masyarakat. Raperda baru diharapkan mampu mengatasi kesenjangan pendidikan antar wilayah di Kaltim, memperkuat realisasi anggaran pendidikan, serta menghadirkan sistem pendidikan inklusif yang disertai sanksi administratif.
Sementara itu, raperda lingkungan hidup dinilai mendesak karena banyaknya persoalan lingkungan yang penanganannya masih berbelit. “Raperda ini menjadi payung hukum agar penanganan masalah lingkungan lebih efektif,” ujar Demmu.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan